Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
Global Technindo, CV
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 10 Nov 2022 sampai 10 Nov 2023, karena paket Belanja Modal Peralatan Tukang Kayu. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- Global Technindo, CV
- Status
- Selesai · diperbarui 10 Nov 2023
- Berlaku
- 10 Nov 2022 – 10 Nov 2023 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Belanja Modal Peralatan Tukang Kayu
No. paket 33442745 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
