Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. YOANDA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 20 Mei 2022 sampai 20 Mei 2023, karena paket Pembuatan Tourist Information Centre (TIC). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. YOANDA
- Status
- Selesai · diperbarui 20 Mei 2023
- Berlaku
- 20 Mei 2022 – 20 Mei 2023 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembuatan Tourist Information Centre (TIC)
No. paket 2017714 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
