Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV.ORTANG UTAMA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 19 Nov 2019 sampai 19 Nov 2020, karena paket Konstruksi Rehab Bangunan IGD. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV.ORTANG UTAMA
Status
Selesai · diperbarui 19 Nov 2020
Berlaku
19 Nov 2019 – 19 Nov 2020 (1 Tahun)
Paket penyebab
Konstruksi Rehab Bangunan IGD
No. paket 3710181
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.