Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV.ORTANG UTAMA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 19 Nov 2019 sampai 19 Nov 2020, karena paket Konstruksi Rehab Bangunan IGD. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV.ORTANG UTAMA
- Status
- Selesai · diperbarui 19 Nov 2020
- Berlaku
- 19 Nov 2019 – 19 Nov 2020 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Konstruksi Rehab Bangunan IGD
No. paket 3710181 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
