Daftar Hitam Nasional LKPP · Sanksi masih berlaku
PRASINDRA GANTARI BHUMI
Dikenai sanksi daftar hitam selama 2 Tahun, berlaku 5 Feb 2026 sampai 5 Feb 2028, karena paket Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Somagede Tahap 3. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PRASINDRA GANTARI BHUMI
- Status
- Berlaku · diperbarui 5 Feb 2026
- Berlaku
- 5 Feb 2026 – 5 Feb 2028 (2 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Somagede Tahap 3
No. paket 61840194 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
