Daftar Hitam Nasional LKPP · Sanksi masih berlaku

PRASINDRA GANTARI BHUMI

Dikenai sanksi daftar hitam selama 2 Tahun, berlaku 5 Feb 2026 sampai 5 Feb 2028, karena paket Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Somagede Tahap 3. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PRASINDRA GANTARI BHUMI
Status
Berlaku · diperbarui 5 Feb 2026
Berlaku
5 Feb 2026 – 5 Feb 2028 (2 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Somagede Tahap 3
No. paket 61840194
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.