Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. AKBAR PUTRA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 15 Des 2020 sampai 15 Des 2021, karena paket Pengadaan Parangkat Pengolah Data (Biro Organisasi dan Tata Laksana). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. AKBAR PUTRA
Status
Selesai · diperbarui 15 Des 2021
Berlaku
15 Des 2020 – 15 Des 2021 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pengadaan Parangkat Pengolah Data (Biro Organisasi dan Tata Laksana)
No. paket 10449025
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.