Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. AKBAR PUTRA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 15 Des 2020 sampai 15 Des 2021, karena paket Pengadaan Parangkat Pengolah Data (Biro Organisasi dan Tata Laksana). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. AKBAR PUTRA
- Status
- Selesai · diperbarui 15 Des 2021
- Berlaku
- 15 Des 2020 – 15 Des 2021 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pengadaan Parangkat Pengolah Data (Biro Organisasi dan Tata Laksana)
No. paket 10449025 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
