Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. SINAR PROTEKSINDO

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 20 Mei 2025 sampai 20 Mei 2026, karena paket Pembangunan Fisik (Gedung Kantor Wilker Semayang). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. SINAR PROTEKSINDO
Status
Selesai · diperbarui 20 Mei 2026
Berlaku
20 Mei 2025 – 20 Mei 2026 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan Fisik (Gedung Kantor Wilker Semayang)
No. paket 47146047
Dasar penetapan
Temuan BPK/APIP
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.