Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. SINAR PROTEKSINDO
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 20 Mei 2025 sampai 20 Mei 2026, karena paket Pembangunan Fisik (Gedung Kantor Wilker Semayang). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. SINAR PROTEKSINDO
- Status
- Selesai · diperbarui 20 Mei 2026
- Berlaku
- 20 Mei 2025 – 20 Mei 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Fisik (Gedung Kantor Wilker Semayang)
No. paket 47146047 - Dasar penetapan
- Temuan BPK/APIP
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
