Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. SARI BUMI

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 24 Feb 2021 sampai 24 Feb 2022, karena paket Rehabilitasi DI Tokol. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. SARI BUMI
Status
Selesai · diperbarui 24 Feb 2022
Berlaku
24 Feb 2021 – 24 Feb 2022 (1 Tahun)
Paket penyebab
Rehabilitasi DI Tokol
No. paket 24131955
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.