Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. SARI BUMI
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 24 Feb 2021 sampai 24 Feb 2022, karena paket Rehabilitasi DI Tokol. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. SARI BUMI
- Status
- Selesai · diperbarui 24 Feb 2022
- Berlaku
- 24 Feb 2021 – 24 Feb 2022 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Rehabilitasi DI Tokol
No. paket 24131955 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
