Daftar Hitam Nasional LKPP · Sanksi masih berlaku

FIRHAM PUTRA PRATAMA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 15 Okt 2026 sampai 15 Okt 2027, karena paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Puskesmas di Kelurahan Rambutan. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
FIRHAM PUTRA PRATAMA
Status
Berlaku · diperbarui 12 Okt 2026
Berlaku
15 Okt 2026 – 15 Okt 2027 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Puskesmas di Kelurahan Rambutan
No. paket 54533858
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.