Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. SURYA RAFLI MANDIRI

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 9 Jan 2025 sampai 9 Jan 2026, karena paket Peningkatan Jalan Mabukkuk - Taileleu & Peningkatan Jalan Dermaga Peipei - Simpang Trans Mentawai. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. SURYA RAFLI MANDIRI
Status
Selesai · diperbarui 9 Jan 2026
Berlaku
9 Jan 2025 – 9 Jan 2026 (1 Tahun)
Paket penyebab
Peningkatan Jalan Mabukkuk - Taileleu & Peningkatan Jalan Dermaga Peipei - Simpang Trans Mentawai
No. paket 4106489
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.