Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. GADING PUTRA PERDANA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 25 Agu 2021 sampai 25 Agu 2022, karena paket Rehabilitasi/Pemeliharaan Ruas Jalan Lutih - Bantan, Kecamatan BP. Peliung. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. GADING PUTRA PERDANA
Status
Selesai · diperbarui 25 Agu 2022
Berlaku
25 Agu 2021 – 25 Agu 2022 (1 Tahun)
Paket penyebab
Rehabilitasi/Pemeliharaan Ruas Jalan Lutih - Bantan, Kecamatan BP. Peliung
No. paket 25893032
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.