Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. SATU TIGA MANDIRI
Dikenai sanksi daftar hitam selama 2 Tahun, berlaku 27 Nov 2023 sampai 27 Nov 2025, karena paket Preservasi Jalan Jembatan Bts. Kota Gunung Sitoli - Teluk Dalam. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. SATU TIGA MANDIRI
- Status
- Selesai · diperbarui 27 Nov 2025
- Berlaku
- 27 Nov 2023 – 27 Nov 2025 (2 Tahun)
- Paket penyebab
- Preservasi Jalan Jembatan Bts. Kota Gunung Sitoli - Teluk Dalam
No. paket 70800064 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
