Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. SATU TIGA MANDIRI

Dikenai sanksi daftar hitam selama 2 Tahun, berlaku 27 Nov 2023 sampai 27 Nov 2025, karena paket Preservasi Jalan Jembatan Bts. Kota Gunung Sitoli - Teluk Dalam. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. SATU TIGA MANDIRI
Status
Selesai · diperbarui 27 Nov 2025
Berlaku
27 Nov 2023 – 27 Nov 2025 (2 Tahun)
Paket penyebab
Preservasi Jalan Jembatan Bts. Kota Gunung Sitoli - Teluk Dalam
No. paket 70800064
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.