Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. FETERNU INDAH

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 10 Mei 2023 sampai 10 Mei 2024, karena paket Preservasi Jalan Di Pulau Kei Kecil Dan Preservasi Jembatan Di Pulau Wamar. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. FETERNU INDAH
Status
Selesai · diperbarui 10 Mei 2024
Berlaku
10 Mei 2023 – 10 Mei 2024 (1 Tahun)
Paket penyebab
Preservasi Jalan Di Pulau Kei Kecil Dan Preservasi Jembatan Di Pulau Wamar
No. paket 30317274
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.