Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. FAWWAZ ANUGRAH

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 25 Agu 2025 sampai 25 Agu 2026, karena paket Rehabilitasi Jalan Produksi di Koperasi Lanjung Permai Desa Merempan Hulu Kec. Siak Kabupaten Siak. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. FAWWAZ ANUGRAH
Status
Selesai · diperbarui 25 Agu 2026
Berlaku
25 Agu 2025 – 25 Agu 2026 (1 Tahun)
Paket penyebab
Rehabilitasi Jalan Produksi di Koperasi Lanjung Permai Desa Merempan Hulu Kec. Siak Kabupaten Siak
No. paket 49471063
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.