Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. FAWWAZ ANUGRAH
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 25 Agu 2025 sampai 25 Agu 2026, karena paket Rehabilitasi Jalan Produksi di Koperasi Lanjung Permai Desa Merempan Hulu Kec. Siak Kabupaten Siak. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. FAWWAZ ANUGRAH
- Status
- Selesai · diperbarui 25 Agu 2026
- Berlaku
- 25 Agu 2025 – 25 Agu 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Rehabilitasi Jalan Produksi di Koperasi Lanjung Permai Desa Merempan Hulu Kec. Siak Kabupaten Siak
No. paket 49471063 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
