Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. FLAMBOYANT CIPTA PRATAMA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 1 Agu 2025 sampai 1 Agu 2026, karena paket Peningkatan Jalan Sp. 1 - Sp. 2 Desa Markisa Kec. Lubuk Batang. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. FLAMBOYANT CIPTA PRATAMA
Status
Selesai · diperbarui 1 Agu 2026
Berlaku
1 Agu 2025 – 1 Agu 2026 (1 Tahun)
Paket penyebab
Peningkatan Jalan Sp. 1 - Sp. 2 Desa Markisa Kec. Lubuk Batang
No. paket 49486138
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.