Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. ARDAN MATRA PRATAMA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 30 Mei 2022 sampai 30 Mei 2023, karena paket Penggantian Jembatan Jalan Trans Sulawesi - Jono - Petilo - Muara Tikke. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. ARDAN MATRA PRATAMA
Status
Selesai · diperbarui 30 Mei 2023
Berlaku
30 Mei 2022 – 30 Mei 2023 (1 Tahun)
Paket penyebab
Penggantian Jembatan Jalan Trans Sulawesi - Jono - Petilo - Muara Tikke
No. paket 26948033
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.