Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. SHOHIBU DAROJATI ROPI'AH

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 5 Agu 2025 sampai 5 Agu 2026, karena paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. SHOHIBU DAROJATI ROPI'AH
Status
Selesai · diperbarui 5 Agu 2026
Berlaku
5 Agu 2025 – 5 Agu 2026 (1 Tahun)
Paket penyebab
Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
No. paket 49439105
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.