Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. BETA LESTARI PRIMA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 20 Feb 2024 sampai 20 Feb 2025, karena paket Rekonstruksi Jalan Tarikolot - Gunung Sari Kecamatan Citeureup. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. BETA LESTARI PRIMA
- Status
- Selesai · diperbarui 20 Feb 2025
- Berlaku
- 20 Feb 2024 – 20 Feb 2025 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Rekonstruksi Jalan Tarikolot - Gunung Sari Kecamatan Citeureup
No. paket 41754100 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
