Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. BETA LESTARI PRIMA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 20 Feb 2024 sampai 20 Feb 2025, karena paket Rekonstruksi Jalan Tarikolot - Gunung Sari Kecamatan Citeureup. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. BETA LESTARI PRIMA
Status
Selesai · diperbarui 20 Feb 2025
Berlaku
20 Feb 2024 – 20 Feb 2025 (1 Tahun)
Paket penyebab
Rekonstruksi Jalan Tarikolot - Gunung Sari Kecamatan Citeureup
No. paket 41754100
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.