Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT INDUSTRI TELEKOMUNIKASI INDONESIA PERSERO

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 28 Mei 2024 sampai 28 Mei 2025, karena paket Pembangunan PJUTS Wilayah Indonesia 5. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT INDUSTRI TELEKOMUNIKASI INDONESIA PERSERO
Status
Selesai · diperbarui 28 Mei 2025
Berlaku
28 Mei 2024 – 28 Mei 2025 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan PJUTS Wilayah Indonesia 5
No. paket 44234353
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.