Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. WISHITAMA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 13 Feb 2024 sampai 13 Feb 2025, karena paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Blimbing Kesamben). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. WISHITAMA
- Status
- Selesai · diperbarui 14 Feb 2025
- Berlaku
- 13 Feb 2024 – 13 Feb 2025 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Blimbing Kesamben)
No. paket 43627375 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
