Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. WISHITAMA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 13 Feb 2024 sampai 13 Feb 2025, karena paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Blimbing Kesamben). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. WISHITAMA
Status
Selesai · diperbarui 14 Feb 2025
Berlaku
13 Feb 2024 – 13 Feb 2025 (1 Tahun)
Paket penyebab
Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Blimbing Kesamben)
No. paket 43627375
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.