Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. IRHAMNA MANGGALA PRATAMA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 13 Feb 2024 sampai 13 Feb 2025, karena paket Preservasi Jalan Muara Tembesi - Bts. Kab. Batanghari/Kab Sarolangun - Pauh - Sarolangun. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. IRHAMNA MANGGALA PRATAMA
Status
Selesai · diperbarui 14 Feb 2025
Berlaku
13 Feb 2024 – 13 Feb 2025 (1 Tahun)
Paket penyebab
Preservasi Jalan Muara Tembesi - Bts. Kab. Batanghari/Kab Sarolangun - Pauh - Sarolangun
No. paket 37353601
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.