Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. VIVA TUNGGAL
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 24 Jan 2025 sampai 24 Jan 2026, karena paket Koridor 4 A. Yani Martapura Tahap 2. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. VIVA TUNGGAL
- Status
- Selesai · diperbarui 24 Jan 2026
- Berlaku
- 24 Jan 2025 – 24 Jan 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Koridor 4 A. Yani Martapura Tahap 2
No. paket 5578197 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
