Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
Yudhistira Eka Sakti (YEKSA)
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 1 Sep 2022 sampai 1 Sep 2023, karena paket . Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- Yudhistira Eka Sakti (YEKSA)
- Status
- Selesai · diperbarui 1 Sep 2023
- Berlaku
- 1 Sep 2022 – 1 Sep 2023 (1 Tahun)
- Paket penyebab
No. paket- Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
