Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. ARDIANA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 13 Mar 2024 sampai 13 Mar 2025, karena paket Pembangunan Jembatan S. Palattae. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. ARDIANA
Status
Selesai · diperbarui 13 Mar 2025
Berlaku
13 Mar 2024 – 13 Mar 2025 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan Jembatan S. Palattae
No. paket 28540660
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.