Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. ARDIANA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 13 Mar 2024 sampai 13 Mar 2025, karena paket Pembangunan Jembatan S. Palattae. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. ARDIANA
- Status
- Selesai · diperbarui 13 Mar 2025
- Berlaku
- 13 Mar 2024 – 13 Mar 2025 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Jembatan S. Palattae
No. paket 28540660 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
