Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. DWI PERKASA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 7 Agu 2020 sampai 7 Agu 2021, karena paket Pengadaan Suku Cadang. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. DWI PERKASA
- Status
- Selesai · diperbarui 7 Agu 2021
- Berlaku
- 7 Agu 2020 – 7 Agu 2021 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pengadaan Suku Cadang
No. paket 25930091 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
