Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. DWI PERKASA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 7 Agu 2020 sampai 7 Agu 2021, karena paket Pengadaan Suku Cadang. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. DWI PERKASA
Status
Selesai · diperbarui 7 Agu 2021
Berlaku
7 Agu 2020 – 7 Agu 2021 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pengadaan Suku Cadang
No. paket 25930091
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.