Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. BORTAM SRIKANDI MANDIRI

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 15 Mei 2024 sampai 15 Mei 2025, karena paket Rekonstruksi Jalan Kemang - Bojong Kecamatan Kemang. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. BORTAM SRIKANDI MANDIRI
Status
Selesai · diperbarui 15 Mei 2025
Berlaku
15 Mei 2024 – 15 Mei 2025 (1 Tahun)
Paket penyebab
Rekonstruksi Jalan Kemang - Bojong Kecamatan Kemang
No. paket 41794440
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.