Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. Alisya Putri
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 21 Des 2021 sampai 21 Des 2022, karena paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Sebelang (DAK). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. Alisya Putri
- Status
- Selesai · diperbarui 21 Des 2022
- Berlaku
- 21 Des 2021 – 21 Des 2022 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Sebelang (DAK)
No. paket 28193090 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
