Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. Pineung Perdana
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 22 Feb 2024 sampai 22 Feb 2025, karena paket Belanja Modal Pagar. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. Pineung Perdana
- Status
- Selesai · diperbarui 22 Feb 2025
- Berlaku
- 22 Feb 2024 – 22 Feb 2025 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Belanja Modal Pagar
No. paket 3198426 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
