Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. ANDIKA UTAMA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 23 Jul 2020 sampai 23 Jul 2021, karena paket Rehabilitasi Gedung IGD (DAK). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. ANDIKA UTAMA
- Status
- Selesai · diperbarui 23 Jul 2021
- Berlaku
- 23 Jul 2020 – 23 Jul 2021 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Rehabilitasi Gedung IGD (DAK)
No. paket 21331633 - Dasar penetapan
- Temuan BPK/APIP
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
