Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. ANDIKA UTAMA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 23 Jul 2020 sampai 23 Jul 2021, karena paket Rehabilitasi Gedung IGD (DAK). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. ANDIKA UTAMA
Status
Selesai · diperbarui 23 Jul 2021
Berlaku
23 Jul 2020 – 23 Jul 2021 (1 Tahun)
Paket penyebab
Rehabilitasi Gedung IGD (DAK)
No. paket 21331633
Dasar penetapan
Temuan BPK/APIP
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.