Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. KALIMAS

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 13 Jan 2020 sampai 13 Jan 2021, karena paket Perkuatan Tebing Kali Desa Kuncen Kec. Padangan. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. KALIMAS
Status
Selesai · diperbarui 13 Jan 2021
Berlaku
13 Jan 2020 – 13 Jan 2021 (1 Tahun)
Paket penyebab
Perkuatan Tebing Kali Desa Kuncen Kec. Padangan
No. paket 6730244
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.