Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. KALIMAS
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 13 Jan 2020 sampai 13 Jan 2021, karena paket Perkuatan Tebing Kali Desa Kuncen Kec. Padangan. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. KALIMAS
- Status
- Selesai · diperbarui 13 Jan 2021
- Berlaku
- 13 Jan 2020 – 13 Jan 2021 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Perkuatan Tebing Kali Desa Kuncen Kec. Padangan
No. paket 6730244 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
