Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT Luxindo Putra Mandiri
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 8 Mei 2020 sampai 8 Mei 2021, karena paket Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT Luxindo Putra Mandiri
- Status
- Selesai · diperbarui 8 Mei 2021
- Berlaku
- 8 Mei 2020 – 8 Mei 2021 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II
No. paket 21888552 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
