Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. JOHN DAN RO
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 1 Mar 2019 sampai 1 Mar 2020, karena paket Mitigasi Erosi dengan Struktur Hybrid di Serang. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. JOHN DAN RO
- Status
- Selesai · diperbarui 1 Mar 2020
- Berlaku
- 1 Mar 2019 – 1 Mar 2020 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Mitigasi Erosi dengan Struktur Hybrid di Serang
No. paket 2147483647 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
