Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
DJAVINO GROUP SULTRA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 2 Tahun, berlaku 21 Agu 2024 sampai 21 Agu 2026, karena paket Pembangunan PSU Perumahan MBR di Perumahan Djavino Residence IV, Kabupaten Konawe Selatan,Provinsi Sulawesi Tenggara, (PSU23-SULAWESI TENGGARA-KONAWE SELATAN-02). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- DJAVINO GROUP SULTRA
- Status
- Selesai · diperbarui 21 Agu 2026
- Berlaku
- 21 Agu 2024 – 21 Agu 2026 (2 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan PSU Perumahan MBR di Perumahan Djavino Residence IV, Kabupaten Konawe Selatan,Provinsi Sulawesi Tenggara, (PSU23-SULAWESI TENGGARA-KONAWE SELATAN-02)
No. paket 41862662 - Dasar penetapan
- Temuan BPK/APIP
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
