Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

Muriefic Gemilang Putra, PT

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 25 Jan 2022 sampai 25 Jan 2023, karena paket Pembangunan Jalan Lingkungan Kampung Nelayan Selambai Kel. Loktuan (DAK Integrasi). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
Muriefic Gemilang Putra, PT
Status
Selesai · diperbarui 25 Jan 2023
Berlaku
25 Jan 2022 – 25 Jan 2023 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan Jalan Lingkungan Kampung Nelayan Selambai Kel. Loktuan (DAK Integrasi)
No. paket 2313312
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.