Daftar Hitam Nasional LKPP · Sanksi masih berlaku
CV.JATI EMAS
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 9 Mar 2026 sampai 9 Mar 2027, karena paket Pekerjaan Fisik (Konstruksi) Pembangunan Puskesmas Tuanggeo. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV.JATI EMAS
- Status
- Berlaku · diperbarui 9 Mar 2026
- Berlaku
- 9 Mar 2026 – 9 Mar 2027 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pekerjaan Fisik (Konstruksi) Pembangunan Puskesmas Tuanggeo
No. paket 56705528 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
