Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. PAKTA GANDA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 4 Mar 2024 sampai 4 Mar 2025, karena paket Revitalisasi Kantor Kejaksaaan Negeri Bukittinggi. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. PAKTA GANDA
- Status
- Selesai · diperbarui 4 Mar 2025
- Berlaku
- 4 Mar 2024 – 4 Mar 2025 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Revitalisasi Kantor Kejaksaaan Negeri Bukittinggi
No. paket 43676464 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
