Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. Jembar Utama

Dikenai sanksi daftar hitam selama 2 Tahun, berlaku 30 Des 2013 sampai 30 Des 2015, karena paket . Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. Jembar Utama
Status
Selesai · diperbarui 30 Des 2015
Berlaku
30 Des 2013 – 30 Des 2015 (2 Tahun)
Paket penyebab

No. paket
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.