Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. Jembar Utama
Dikenai sanksi daftar hitam selama 2 Tahun, berlaku 30 Des 2013 sampai 30 Des 2015, karena paket . Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. Jembar Utama
- Status
- Selesai · diperbarui 30 Des 2015
- Berlaku
- 30 Des 2013 – 30 Des 2015 (2 Tahun)
- Paket penyebab
No. paket- Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
