Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. ALEXINDO JAYA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 1 Jan 2024 sampai 1 Jan 2025, karena paket Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (Sumber dana SBSN). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. ALEXINDO JAYA
Status
Selesai · diperbarui 1 Jan 2025
Berlaku
1 Jan 2024 – 1 Jan 2025 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (Sumber dana SBSN)
No. paket 19329170
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.