Tender · 2026 · Akan ditenderkan
Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru
Direncanakan oleh PENGADILAN NEGERI PEKANBARU 01, Mahkamah Agung (Lembaga), dengan pagu Rp 17.33 M dan pemilihan penyedia direncanakan Desember 2025.

Rincian rencana
- Kode RUP
- 62122855
- Pagu
- Rp 17.327.630.000
- Metode pemilihan
- Tender
- Jenis pengadaan
- Pekerjaan Konstruksi
- Sumber dana
- APBN
- Waktu pemilihan
- Desember 2025
- Instansi
- Mahkamah Agung
- Satuan kerja
- PENGADILAN NEGERI PEKANBARU 01
- Untuk usaha kecil
- Tidak
- Produk dalam negeri
- Ya
- Diumumkan di SIRUP
- 16 Des 2025
- Sumber Dana
- No. Sumber Dana T.A. KLPD MAK Pagu 1. APBN - RUPIAH MURNI (A) 2026 Mahkamah Agung WA.1071.EBB.971.051.0A.533111 17327630000 Total Pagu 17327630000
- Aspek Sosial
- Ya
- Januari 2026
- Desember 2026
- Aspek Ekonomi
- Ya
- Desember 2025
- Januari 2026
- Pra DIPA / DPA
- Tidak
- Aspek Lingkungan
- Ya
- Lokasi Pekerjaan
- No. Provinsi Kabupaten/Kota Detail Lokasi 1. Riau Pekanbaru (Kota) Pengadilan Negeri Pekanbaru
- Volume Pekerjaan
- ( 1485, m2, @ 11668438 )
- Alasan Bukan UMKM
- Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstuksi/Jasa Lainnya memiliki nilai Pagu Anggaran > Rp. 15 miliar.
- Pemanfaatan Barang/Jasa
- Mulai Akhir Januari 2026 Desember 2026
- Jadwal Pemilihan Penyedia
- Mulai Akhir Desember 2025 Januari 2026
- Terdeteksi Bidnesia
- 16 Okt 2026
Uraian pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi seluruh rangkaian kegiatan pembangunan fisik gedung, yang dimulai dari pekerjaan persiapan, pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur, pekerjaan mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP), hingga pekerjaan finishing dan penataan lingkungan. Seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana, spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang konstruksi.
Begitu paket ini tayang di LPSE, Bidnesia bisa langsung menunjukkan HPS, peserta, dan rekam jejak pesaingnya. Daftar gratis untuk mengikuti instansi ini.
Ikuti Mahkamah AgungSumber: SIRUP LKPP, kode RUP 62122855. Data rencana dapat direvisi instansi; nilai pagu bukan HPS dan bukan nilai kontrak.
