Tender · 2026 · Akan ditenderkan
Pembangunan Hunian Tetap Relokasi Terpusat dan PSU Pendukung di Provinsi Sumatera Barat 1
Direncanakan oleh 03 Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian), dengan pagu Rp 18.97 M dan pemilihan penyedia direncanakan Juli 2026.

Rincian rencana
- Kode RUP
- 67412870
- Pagu
- Rp 18.967.680.000
- Metode pemilihan
- Tender
- Jenis pengadaan
- Pekerjaan Konstruksi
- Sumber dana
- APBN
- Waktu pemilihan
- Juli 2026
- Instansi
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Satuan kerja
- 03 Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Barat
- Untuk usaha kecil
- Tidak
- Produk dalam negeri
- Ya
- Diumumkan di SIRUP
- 2 Jul 2026
- Juli 2026
- Agustus 2026
- Sumber Dana
- No. Sumber Dana T.A. KLPD MAK Pagu 1. APBN - RUPIAH MURNI (A) 2026 Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman IA.7659.RBB.003.101.0A.526113 18967680000 Total Pagu 18967680000
- Agustus 2026
- Desember 2026
- Aspek Sosial
- Tidak
- Aspek Ekonomi
- Tidak
- History Paket
- 67393592 - Pembangunan Hunian Tetap Relokasi Terpusat dan PSU Pendukung di Provinsi Sumatera Barat 1
- Pra DIPA / DPA
- Tidak
- Aspek Lingkungan
- Tidak
- Lokasi Pekerjaan
- No. Provinsi Kabupaten/Kota Detail Lokasi 1. Sumatera Barat Agam (Kab.) Desa Gumarang, Nagari III Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam
- Volume Pekerjaan
- ( 1, Paket, @ 18967680000 )
- Alasan Bukan UMKM
- Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstuksi/Jasa Lainnya memiliki nilai Pagu Anggaran > Rp. 15 miliar.
- Pemanfaatan Barang/Jasa
- Mulai Akhir Agustus 2026 Desember 2026
- Terdeteksi Bidnesia
- 16 Okt 2026
Uraian pekerjaan
1. Pembangunan Hunian Tetap Relokasi Terpusat dan PSU Pendukung di Provinsi Sumatera Barat 1 ( 1, Paket, @ 18967680000 );
Begitu paket ini tayang di LPSE, Bidnesia bisa langsung menunjukkan HPS, peserta, dan rekam jejak pesaingnya. Daftar gratis untuk mengikuti instansi ini.
Ikuti Kementerian Perumahan dan Kawasan PermukimanSumber: SIRUP LKPP, kode RUP 67412870. Data rencana dapat direvisi instansi; nilai pagu bukan HPS dan bukan nilai kontrak.
