Tender · 2026 · Akan ditenderkan

Pembangunan Rumah Khusus Pasca Bencana Banjir dan Tanah Longsor Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

Direncanakan oleh 04 Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian), dengan pagu Rp 35.38 M dan pemilihan penyedia direncanakan Agustus 2026.

Rincian rencana

Kode RUP
67659276
Pagu
Rp 35.382.015.000
Metode pemilihan
Tender
Jenis pengadaan
Pekerjaan Konstruksi
Sumber dana
APBN
Waktu pemilihan
Agustus 2026
Instansi
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Satuan kerja
04 Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten
Untuk usaha kecil
Tidak
Produk dalam negeri
Ya
Diumumkan di SIRUP
12 Agu 2026
Sumber Dana
No. Sumber Dana T.A. KLPD MAK Pagu 1. APBN - RUPIAH MURNI (A) 2026 Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman IA.7660.RBB.002.101.0A.526113 35382015000 Total Pagu 35382015000
Agustus 2026
Desember 2026
Aspek Sosial
Tidak
Aspek Ekonomi
Tidak
History Paket
67597638 - Pembangunan Rumah Khusus Pasca Bencana Banjir dan Tanah Longsor Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten
Pra DIPA / DPA
Tidak
September 2026
Desember 2026
Aspek Lingkungan
Tidak
Lokasi Pekerjaan
No. Provinsi Kabupaten/Kota Detail Lokasi 1. Banten Lebak (Kab.) Kampung Cigobang, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten
Volume Pekerjaan
( 1, PKT, @ 35382015000)
Alasan Bukan UMKM
Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstuksi/Jasa Lainnya memiliki nilai Pagu Anggaran > Rp. 15 miliar.
Pemanfaatan Barang/Jasa
Mulai Akhir Agustus 2026 Desember 2026
Terdeteksi Bidnesia
16 Okt 2026

Uraian pekerjaan

Pembangunan Rumah Khusus Pasca Bencana Banjir dan Tanah Longsor Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ( 1, PKT, @ 35382015000 );

Begitu paket ini tayang di LPSE, Bidnesia bisa langsung menunjukkan HPS, peserta, dan rekam jejak pesaingnya. Daftar gratis untuk mengikuti instansi ini.

Ikuti Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Sumber: SIRUP LKPP, kode RUP 67659276. Data rencana dapat direvisi instansi; nilai pagu bukan HPS dan bukan nilai kontrak.