Penunjukan Langsung · 2026 · Penunjukan Langsung

Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Bolangitang I, Desa Tambulang Pantai dan Desa Tanjung Sidupa Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Pulau Miangas, Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara

Direncanakan oleh SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP, Kementerian Kelautan Dan Perikanan (Kementerian), dengan pagu Rp 24.55 M dan pemilihan penyedia direncanakan September 2026.

Rincian rencana

Kode RUP
67957022
Pagu
Rp 24.554.474.000
Metode pemilihan
Penunjukan Langsung
Jenis pengadaan
Pekerjaan Konstruksi
Sumber dana
APBN
Waktu pemilihan
September 2026
Instansi
Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Satuan kerja
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Untuk usaha kecil
Tidak
Produk dalam negeri
Ya
Diumumkan di SIRUP
28 Sep 2026
Sumber Dana
No. Sumber Dana T.A. KLPD MAK Pagu 1. APBN - RUPIAH MURNI (A) 2026 Kementerian Kelautan Dan Perikanan HB.7940.QEH.001.053.0A.526113 24554474000 Total Pagu 24554474000
Aspek Sosial
Tidak
Aspek Ekonomi
Tidak
Desember 2026
Desember 2026
History Paket
67796840 - Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Tambulang Pantai dan Desa Bolangitang I, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara
Pra DIPA / DPA
Tidak
September 2026
Desember 2026
Aspek Lingkungan
Tidak
Lokasi Pekerjaan
No. Provinsi Kabupaten/Kota Detail Lokasi 1. Sulawesi Utara Bolaang Mongondow Utara (Kab.) Provinsi Sulawesi Utara 2. Sulawesi Utara Kepulauan Talaud (Kab.) Provinsi Sulawesi Utara
Volume Pekerjaan
1 Paket
Alasan Bukan UMKM
Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstuksi/Jasa Lainnya memiliki nilai Pagu Anggaran > Rp. 15 miliar.
Pemanfaatan Barang/Jasa
Mulai Akhir Desember 2026 Desember 2026
Terdeteksi Bidnesia
16 Okt 2026

Uraian pekerjaan

Sesuai dalam Dokumen Spesifikasi Teknis

Begitu paket ini tayang di LPSE, Bidnesia bisa langsung menunjukkan HPS, peserta, dan rekam jejak pesaingnya. Daftar gratis untuk mengikuti instansi ini.

Ikuti Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Sumber: SIRUP LKPP, kode RUP 67957022. Data rencana dapat direvisi instansi; nilai pagu bukan HPS dan bukan nilai kontrak.