Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. CTL JAYA MANDIRI
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 19 Mar 2024 sampai 19 Mar 2025, karena paket Pemeliharaan Bangunan Air Irigasi-Bangunan Pengambilan Irigasi Saumanganyak (DID). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. CTL JAYA MANDIRI
- Status
- Selesai · diperbarui 19 Mar 2025
- Berlaku
- 19 Mar 2024 – 19 Mar 2025 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pemeliharaan Bangunan Air Irigasi-Bangunan Pengambilan Irigasi Saumanganyak (DID)
No. paket 43501324 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
