Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. CTL JAYA MANDIRI

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 19 Mar 2024 sampai 19 Mar 2025, karena paket Pemeliharaan Bangunan Air Irigasi-Bangunan Pengambilan Irigasi Saumanganyak (DID). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. CTL JAYA MANDIRI
Status
Selesai · diperbarui 19 Mar 2025
Berlaku
19 Mar 2024 – 19 Mar 2025 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pemeliharaan Bangunan Air Irigasi-Bangunan Pengambilan Irigasi Saumanganyak (DID)
No. paket 43501324
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.