Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. CTL JAYA MANDIRI

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 7 Feb 2024 sampai 7 Feb 2025, karena paket Pembangunan Jembatan Gantung Dusun Bekeiluk Desa Muntei Kec. Siberut Selatan. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. CTL JAYA MANDIRI
Status
Selesai · diperbarui 7 Feb 2025
Berlaku
7 Feb 2024 – 7 Feb 2025 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan Jembatan Gantung Dusun Bekeiluk Desa Muntei Kec. Siberut Selatan
No. paket 40980280
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.