Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. KOLAM INTAN PRIMA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 30 Sep 2019 sampai 30 Sep 2020, karena paket . Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. KOLAM INTAN PRIMA
- Status
- Selesai · diperbarui 30 Sep 2020
- Berlaku
- 30 Sep 2019 – 30 Sep 2020 (1 Tahun)
- Paket penyebab
No. paket- Dasar penetapan
- Temuan BPK/APIP
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
