Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. KOLAM INTAN PRIMA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 6 Apr 2020 sampai 6 Apr 2021, karena paket Revitalisasi Pembangunan Pelabuhan Gili Iyang. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. KOLAM INTAN PRIMA
Status
Selesai · diperbarui 6 Apr 2021
Berlaku
6 Apr 2020 – 6 Apr 2021 (1 Tahun)
Paket penyebab
Revitalisasi Pembangunan Pelabuhan Gili Iyang
No. paket 1776248
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.