Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. KOLAM INTAN PRIMA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 6 Apr 2020 sampai 6 Apr 2021, karena paket Revitalisasi Pembangunan Pelabuhan Gili Iyang. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. KOLAM INTAN PRIMA
- Status
- Selesai · diperbarui 6 Apr 2021
- Berlaku
- 6 Apr 2020 – 6 Apr 2021 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Revitalisasi Pembangunan Pelabuhan Gili Iyang
No. paket 1776248 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
