Daftar Hitam Nasional LKPP · Pembatalan
PT. AMARTA KARYA (Persero)
Dikenai sanksi daftar hitam selama 2 Bulan 4 Hari, berlaku 2 Jun 2020 sampai 2 Agu 2020, karena paket Pembangunan Gedung OPD dan Infrastruktur Dasar. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. AMARTA KARYA (Persero)
- Status
- Pembatalan · diperbarui 6 Agu 2020
- Berlaku
- 2 Jun 2020 – 2 Agu 2020 (2 Bulan 4 Hari)
- Paket penyebab
- Pembangunan Gedung OPD dan Infrastruktur Dasar
No. paket 19183462 - Dasar penetapan
- Temuan BPK/APIP
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
