Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

NINDYA CAKTI KARYA UTAMA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 26 Feb 2025 sampai 26 Feb 2026, karena paket Pemeliharaan Berkala Jembatan Pedamaran II pada ruas jalan Bagansiapiapi - Teluk Piyai (Kubu) (Lanjutan). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
NINDYA CAKTI KARYA UTAMA
Status
Selesai · diperbarui 26 Feb 2026
Berlaku
26 Feb 2025 – 26 Feb 2026 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pemeliharaan Berkala Jembatan Pedamaran II pada ruas jalan Bagansiapiapi - Teluk Piyai (Kubu) (Lanjutan)
No. paket 51130970
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.