Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
NINDYA CAKTI KARYA UTAMA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 26 Feb 2025 sampai 26 Feb 2026, karena paket Pembangunan Jembatan Sei. Selat Akar Pada Ruas Jalan Tanjung Padang - Belitung. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- NINDYA CAKTI KARYA UTAMA
- Status
- Selesai · diperbarui 26 Feb 2026
- Berlaku
- 26 Feb 2025 – 26 Feb 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Jembatan Sei. Selat Akar Pada Ruas Jalan Tanjung Padang - Belitung
No. paket 51131123 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
