Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. DIFANNI JAYA MANDIRI
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 26 Apr 2024 sampai 26 Apr 2025, karena paket Konstruksi Fisik Revitalisasi Gedung Kantor. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. DIFANNI JAYA MANDIRI
- Status
- Selesai · diperbarui 26 Apr 2025
- Berlaku
- 26 Apr 2024 – 26 Apr 2025 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Konstruksi Fisik Revitalisasi Gedung Kantor
No. paket 43914532 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
