Daftar Hitam Nasional LKPP · Pembatalan
PT. Putri Mahakam Lestari
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun 10 Bulan, berlaku 8 Mei 2020 sampai 8 Mei 2021, karena paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Muara Tahap III. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. Putri Mahakam Lestari
- Status
- Pembatalan · diperbarui 1 Apr 2022
- Berlaku
- 8 Mei 2020 – 8 Mei 2021 (1 Tahun 10 Bulan)
- Paket penyebab
- Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Muara Tahap III
No. paket 23562409 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
