Daftar Hitam Nasional LKPP · Pembatalan

PT. Putri Mahakam Lestari

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun 10 Bulan, berlaku 8 Mei 2020 sampai 8 Mei 2021, karena paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Muara Tahap III. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. Putri Mahakam Lestari
Status
Pembatalan · diperbarui 1 Apr 2022
Berlaku
8 Mei 2020 – 8 Mei 2021 (1 Tahun 10 Bulan)
Paket penyebab
Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Muara Tahap III
No. paket 23562409
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.